Gubernur Edy Rahmayadi Soal RUU Minol: Kalau Miras Ditiadakan Sujud Saya
Dia juga membantah orang yang menyebut mabuk-mabukan merupakan adat warga Sumatera Utara.
Dia juga membantah orang yang menyebut mabuk-mabukan merupakan adat warga Sumatera Utara.
"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," kata dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah DPR RI yang tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Wakil Sekjen MUI, Muhammad Zaitun mengharapkan supaya RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Zaitun menyatakan RUU tersebut seharusnya tidak menjadi kontrovesi karena minuman beralkohol merusak kesehatan masyarakat.
Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar menyatakan, sosialisasi mengenai RUU Minol harus lebih gencar agar tidak menimbulkan salah paham.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DM mengaku memiliki kebencian kepada polisi dan pemerintah.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menegaskan rencana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralhokol tak tepat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, dunia usaha sangat memerlukan iklim usaha dan investasi yang kondusif termasuk dari sisi kebijakan.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius A Jelamu mengatakan, minuman beralkohol tradisional di NTT seperti Sopi merupakan salah satu komoditas ekonomi, sosial dan budaya.
Felix Nesi, salah satu pengrajin minuman alkohol tradisional jenis sopi di Kabupaten Timor Tengah Utara mengatakan, minuman alkohol tradisional tidak menganggu, karena di Nusa Tenggara Timur minuman alkohol jenis sopi, dikonsumsi tidak hanya untuk senang-senang namun untuk persahabatan, terutama saat upacara adat.
Dia meminta pemerintah dan DPR tak membuat aturan yang justru membuat rakyat terkena penyakit dan melanggar ajaran agamanya. Anwar mengingatkan bahwa minuman keras dapat menjadi pintu masuk penyakit HIV/AIDS.
Pada pasal 18, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pengecualian itu diberikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat yang diizinkan peraturan perundangan.
"Regulasi itu politik hukumnya adalah mengatur, mengendalikan, tetapi faktanya bahwa pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan seluruh kombinernya itu tidak berhasil,"
Dia menjelaskan, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah dibahas sejak DPR periode sebelumnya. Saat ini memulai pembahasan kembali dari penjelasan pengusul di Baleg. Setelah itu baru ada keputusan apakah dilanjutkan atau tidak.
Di situ berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
“18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945,” kata Illiza.
Arifin mengatakan bahwa sebelum Juni 2024 akan dilakukan pembahasan mengenai perpres tersebut.
Baca Selengkapnya