Banyak Pasal Multitafsir di RKUHP, Berpotensi Jadi Persoalan di Masyarakat
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut dia, pasal-pasal yang bermasalah tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di masyarakat.