Pemerintah Jokowi Kebut Selesaikan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Meski diberikan waktu selama tiga bulan, namun pemerintah berkeyakinan, jika dapat diselesaikan lebih cepat maka lebih baik.
Meski diberikan waktu selama tiga bulan, namun pemerintah berkeyakinan, jika dapat diselesaikan lebih cepat maka lebih baik.
"Menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi dan aksi dengan tertib, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis," tambah dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menggelar rapat internal terkait Undang-Undang Cipta Kerja melalui siaran telekonferensi. Diketahui, dari halaman wapres.go.id rapat tersebut akan digelar pukul 09.30 WIB.
"Melihat jiwa dari UU Ciptaker ini, tidak mengherankan jika terjadi pengurangan pesangon karena sejak awal tujuannya adalah ingin memangkas labour cost sebanyak mungkin agar menarik minat banyak investor," kata Fildzah kepada merdeka.com, Kamis (8/10).
"Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju," kata Indra
Salah satunya dalam konteks pengesahan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang statusnya naik kelas menjadi berbadan hukum.
"Ada 8 orang lainnya yang diduga akan menyusup ke barisan massa aksi. Selain itu ada 17 orang pelajar yang juga kami amankan, karena berupaya ikut-ikutan peserta aksi pada saat terjadi kericuhan," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (8/10).
Untuk itu, Bos BTN tersebut meminta masyarakat agar lebih memberikan pandangan positif atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia.
"Jangan buru-buru, undang-undang ini kan harus banyak dicek satu-satu kesalahan redaksinya," kata Awiek.
Aksi ini dilakukan untuk mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu sudah disahkan. KSPI mempermasalahkan pembahasan UU Cipta Kerja yang terburu-buru dan seperti kejar tayang.
"Pernyataan Azis Syamsuddin cenderung mencari aman,"
Menurut Adi, amarah rakyat yang menolak UU Cipta Kerja saat ini cuma sesaat. Sebulan ke depan rakyat sudah lupa, mana parpol yang pro UU Ciptaker dan yang kontra. Sehingga dia yakin, tak akan berdampak pada perolehan suara di pemilu.
DPR meluruskan beberapa hal sebagai informasi mengenai Undang Undang Ciptaker ini. Pertama, tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap, dan perusahaan bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kapanpun.
Pelajar yang ikut turun ke jalan karena menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi ajakan demonstrasi.
Padahal Kamis, 24 September lalu, Kemendikbud mengaku telah mencabut klaster pendidikan dari draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja, dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Saya bukan anggota Baleg," kata Fadli.
“PB PMII tidak takut untuk menginstruksikan PMII Se-Indonesia untuk melaksanakan aksi,” katanya.
Dia merinci, ada 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut menurut PAN kurang benar, perlu pelurusan dan penjelasan.