Fraksi Gerindra: Sebaik Apapun Draf RKUHP, DPR akan Dibully
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman pesimis Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman pesimis Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya berharap dua hari ke depan menjadi pembahasan terakhir RKUHP, sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Lima pasal yang dihapus antara lain terkait advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak yang melawati batas kebun, dan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pihaknya baru saja menyelesaikan Focus Group Discussion (FGD) terkait penataan lembaga peradilan. Mahfud mengaku, FGD berjalan produktif dan menghasilkan sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh otoritas penegak hukum.
BIN mengungkapkan, RKUHP merupakan upaya pemerintah untuk menyusun ulang KUHP lama (rekodifikasi) peninggalan Belanda.
"Jadi, tidak ada benarnya," ucapnya.
Semua pasal yang mengatur hal itu, akan dimasukkan frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".
Arahan kepala negara tersebut tidak hanya dibebankan kepada Kemenkumham saja, namun juga menjadi pekerjaan bersama khususnya kementerian dan lembaga terkait. Misalnya, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak over kriminalisasi. Hal ini menyanggah isu yang sebelumnya beredar bahwa dalam RKUHP terjadi over-kriminalisasi.
Yasonna mengatakan, sudah waktunya Indonesia meninggalkan KUHP yang berlaku ketika masa Kolonial Belanda.
Mahfud menjelaskan materi pembahasan diskusi tersebut akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RUU KUHP, yang mencakup lebih dari 700 pasal, masih menyisakan 14 isu krusial yang perlu diperjelas.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, Jokowi memerintahkan para menterinya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat 14 isu krusial. Saat ini RKUHP sudah hampir final, namun 14 isu masih perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Mahfud mengamini, jika sudah lebih dari 55 tahun RKHUP tak henti diperdebatkan dan selalu ditunda.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, DPR tidak akan terburu-buru mengesahkan revisi Rancangan KUHP yang telah diserahkan pemerintah. DPR akan membahas 14 isu krusial dengan masyarakat dan pakar.
"Komisi III dan pemerintah menyelesaikan RUU KUHP khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," kata Saleh.
Menurut Dea, RUU KUHP membuka peluang disahkannya hukum adat atau norma lokal yang bersifat diskriminatif. Dia pun khawatir akan muncul aturan mengenai pembatasan perempuan, dengan mengatasnamakan norma adat.
Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan dalam draf final RKHUP juga turut diatur terkait kritik kepada presiden dan wakil presiden. Juga menyertakan penjelasan kritik guna membedakan antara penghinaan dan kritik.