Ridho Rhoma Bebas dari Lapas Cipinang
Ridho mengaku jika setelah bebas nantinya dirinya berencana kembali terjun ke dunia musik dengan rencana bakal merilis sebuah lagu yang diciptakan selama dalam kurungan.
Ridho mengaku jika setelah bebas nantinya dirinya berencana kembali terjun ke dunia musik dengan rencana bakal merilis sebuah lagu yang diciptakan selama dalam kurungan.
Dalam kasus ini Ridho kembali terjerat, saat Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan Ridho Rhoma dalam bungkus rokok.
"Masih kita dalami barang haram di dapat itu dari mana. Karena dia memesan sendiri ke seseorang uangnya transfer melalui rekening ," ucap dia.
Saat itu, Ridho sedang bersama dua orang temannya. Polisi kemudian menggeledah tubuh Ridho dan menemukan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok yang ada di dalam celana.
Yusri mengungkapkan, hasil tes urine dari ketiga orang yang diringkus oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok hanya Ridho Rhoma yang terdapat kandungan amfetamin dan metamfetamin. Selain itu, sita pula tiga butir ekstasi di kantong celananya.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Tanjung Priok. Informasi itu kemudian dikembangkan sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamks (4/2).
Polisi belum membeberkan kronologi penangkapan ini lebih lengkap. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma untuk mengusut kasus ini lebih lanjut lagi.
Usai menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, pedangdut Muhammad Ridho atau lebih dikenal Ridho Rhoma menghirup udara bebas. Ridho dipenjara di Bulan Juli 2019.
Setelah putusan kasasi dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka Ridho akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.
Rhoma mengatakan, eksekusi bisa dilakukan jika Ridho sudah menerima petikan putusan MA itu. Sementara, menurut Rhoma, hingga saat ini Ridho maupun kuasa hukumnya belum menerima surat salinan putusan kasasi dari MA.
Penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.
Baca SelengkapnyaPihak RS Polri akan mempersiapkan jika mau dibawa ke kediaman masing-masing.
Baca SelengkapnyaKerangka tulang manusia itu diduga Enjo Darjo (90) yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan
Baca SelengkapnyaUntuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan bahwa sebelum Juni 2024 akan dilakukan pembahasan mengenai perpres tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyerangan OPM tersebut dilancarkan seiring dengan niat OPM mengganggu keamanan wilayah Papua.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaSambangi PSI, Mantan Kapolda NTT Daftar Jadi Bakal Calon Gubernur NTT
Baca Selengkapnya