KPK akan Surati Jokowi Untuk Revisi UU Tipikor
Selain ke Jokowi, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, pihaknya juga akan bersurat ke DPR untuk mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tipikor yang telah disusun bersama sejumlah ahli terkait.
Selain ke Jokowi, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, pihaknya juga akan bersurat ke DPR untuk mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tipikor yang telah disusun bersama sejumlah ahli terkait.
Orang Tua Korban Meninggal Demo RUU di Kendari Curahkan Hati di KPK. Mereka mendatangi KPK untuk meminta dukungan dan keadilan agar para pelaku penembakan segera terungkap. Mereka juga mencurahkan hatinya di hadapan pimpinan KPK.
Saut Sebut Beberapa Pegawai Mundur Akibat UU KPK Baru. Menurut Saut, keluarnya para pegawai lembaga antirasuah akibat dari diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sidang Uji Materi Revisi UU KPK. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil yang diajukan pemohon.
Hakim MK Kritik Banyaknya Kuasa Hukum Penggugat UU KK. Dia juga menyentil soal legal standing dari pemohon. Karena menurutnya, semakin banyak pemohon, maka kuasa hukum harus menjelaskan alasan legal standingnya.
Penggugat UU KPK Permasalahkan Anggota DPR Saat Pengesahan Banyak Tak Hadir. Dia pun menyinggung soal tidak kuorumnya anggota DPR dalam pembentukan UU 19 Tahun 2019 ini pada sidang paripurna pengesahan.
Sebelumnya, dalam materi gugatannya, pemohon menyoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat itu mengatur pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan oleh 18 mahasiswa.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zico menyebut ada dua sikap MK yang patut dipertanyakan. Pertama, adanya panitera menghubunginya dan menyampaikan jadwal sidang dimajukan. Informasi itu dianggap aneh karena seseorang yang disebut Zico panitera menghubunginya melalui Whatsapp pada minggu pagi.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai gugatan diajukan pimpinan KPK itu agak janggal. Sebab menurut dia, sesuai aturan tidak bisa pimpinan lembaga menggugat UU yang mengaturnya.
Dia tak mau berkomentar lebih banyak soal uji materi UU KPK di KPK. Politikus PDIP itu menegaskan, pemerintah menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim serta menunggu apapun keputusan MK.
Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim MK untuk memutus perkara itu nantinya. "Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," jelas Mahfud.
Menurut dia, gugatan materi ini lebih kepada menguji formilnya. Di mana menurut dia, dalam pembuatan UU tersebut banyak masalah.
Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU No.19 Tahun 2019 ke MK. Tiga pimpinan KPK akan menjadi pemohon dalam judicial review atau uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang UU KPK yang dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN akan dilakukan secara bertahap. Tjahjo sudah menemui Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa untuk membahas rencana peralihan status.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyampaikan kekhawatiran pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan Undang-Undang KPK. Mereka berdiskusi dengan pimpinan dan sejumlah komisioner KPK di Gedung Merah Putih, Senin (4/11).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menipis kabar bahwa Presiden Joko Widodo tidak peduli terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.