Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
UU ITE Harus Korban yang Lapor, Pengamat Nilai Kuncinya ada di Penegak Hukum

UU ITE Harus Korban yang Lapor, Pengamat Nilai Kuncinya ada di Penegak Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tidak bisa diwakilkan lagi. Harus korban sendiri yang membuat laporan. Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar pasal-pasal karet UU ITE tidak digunakan dengan berkeadilan.

UU ITE Harus Korban yang Lapor, Pengamat Nilai Kuncinya ada di Penegak Hukum