2.471 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal 2021
Narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga dua bulan. Sementara, sampai saat ini penghuni lapas dan rutan di Sumut mencapai 33.142 orang.
Narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga dua bulan. Sementara, sampai saat ini penghuni lapas dan rutan di Sumut mencapai 33.142 orang.
Ia mengatakan para napi mendapat remisi bervariasi mulai dari satu bulan, 45 hari, hingga dua bulan.
Narapidana tersebut tersebar di 11 Lapas dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Papua.
Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengaku heran dan mempertanyakan remisi yang diberikan oleh Kemenkum HAM kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri sebelum putusan perkara dibacakan.
Menurutnya, pemberian remisi kepada napi merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.
Rika mengatakan, pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua memberikan remisi kemerdekaan kepada 1.550 narapidana, yang tengah menjalani hukuman di 11 lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Kalapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi mengatakan dari total warga binaan lapas kelas IIA Karawang 1.026 orang diusulkan 501 orang mendapat remisi namun berdasarkan keputusan Kemenkum HAM hanya 492 orang yang mendapatkan remisi di Tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, 138 orang diantaranya dapat langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HHAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, remisi umum I diberikan kepada 1.906 orang narapidana dan remisi umum I atau langsung bebas diberikan kepada 36 orang narapidana.
Lima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan. Lima narapidana tersebut menerima remisi bebas karena telah memenuhi syarat.
Yasonna berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang.
Belasan narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapat remisi saat momen peringatan hari kemerdekaan Indonesia. Namun, di antara mereka tidak ada yang langsung bebas.
Kadek Anton menerangkan, pada HUT RI ke 76 ini, Lapas Kelas II A Tangerang, akan memberikan remisi umum kepada 1.493 narapidana. Dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Total narapidana yang berada di Jawa Barat yang mendapatkan kebijakan ini sebanyak 11.898 orang.
Yohanis menjelaskan, hanya 46 persen narapidana dari total 1.167 orang di Rutan Salemba yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 6.990 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada lingkungan kerja Kanwil Kemenkum HAM Riau untuk mendapatkan remisi umum.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.968 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021. Sebanyak 60 orang di antaranya akan langsung bebas dengan pemotongan hukuman itu.