Razia di Jayawijaya, Polisi Temukan Senjata Tajam, Miras dan Motor Curian
Razia tersebut digelar dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya tetap kondusif.
Razia tersebut digelar dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya tetap kondusif.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP F.D Tamaela mengungkapkan, pemusnahan barang bukti miras tersebut hasil razia pihaknya pada 9 Oktober 2021 lalu.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyelundupan minuman keras karena jika tertangkap, maka polisi akan menyita dan menindak pelaku.
Ruang lingkup Perda tentang Miras yang sedang dibahas ialah menata, mengendalikan, memberdayakan dan meningkatkan pendapatan daerah. Atau tentang penataan, penertiban, mengendalikan soal status hukum yang dilegalkan, industri dan proses distribusi serta penataan ekonomi masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Maolana saat jumpa pers Selasa (12/10) lalu mengungkapkan, ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut ditemukan di bungker yang tersimpan di wilayah Kerkof, Jalan Perintis Kemerdekaan Garut.
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Jari, unit penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan Bea Cukai Surakarta melakukan pengumpulan informasi yang mendalam selama 2 minggu.
Barang Bukti tersebut, dikatakan Sutoyo, di antaranya 12 botol kosong miras merek Anggur Merah, 4 botol miras merek Kawa-kawa, 1 botol miras merek Kawa-kawa berisi separuh serta 3 botol miras merek Anggur Ketam Hitam.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Padang Panjang, Idris, menyebutkan ratusan liter tuak itu diproduksi sendiri oleh pasangan suami istri (pasutri), berinisial SS dan HD. Sebelumnya, pasutri itu juga telah diamankan dengan kasus yang sama.
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan dua pemuda yang sedang kebut-kebutan di jalan Mayor Sunaryo, Selasa (20/7) dinihari. Usai digeledah, petugas menemukan minuman keras (miras) dan pil obat terlarang (pil koplo).
Tujuh pemuda yang sedang asyik pesta minuman keras (miras) di pos ronda wilayah Kelurahan Banjarsari Kota Solo, diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta, Selasa (20/7). Ironisnya, ketujuh pemuda tersebut mengaku capai usai ikut menyembelih hewan kurban.
Polisi menggerebek pabrik minuman keras lokal jenis sopi di Merauke, Papua , Senin (28/6) sekitar pukul 19.30 WIT. Perempuan yang diduga sebagai pemilik usaha ilegal itu melarikan diri.
Dua orang mahasiswa diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, Jumat (30/4). Mereka kepergok sedang menjual minuman keras (miras) secara online (COD/cash on delivery) di sekitar Stadion Sriwedari, Laweyan, Solo.
Polisi mendapati sejumlah pemuda asik pesta miras. Polisi juga menemukan kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat.
Ribuan botol minuman keras mengandung alkohol dan ratusan knalpot bising yang diamankan jajaran Polsek dan Polres Tangerang Selatan, dimusnahkan dengan menggunakan alat berat, Senin (19/4).
Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata mengklarifikasi video yang beredar luas di media sosial, terkait anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako yang menumpahkan minuman keras beserta botol ke laut.
Belasan dus minuman beralkohol itu, kata Fathir, disita dari sebuah toko kelontong di Rawasemut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Razia miras dilakukan sebagai langkah preventif dalam memutus mata rantai penyebab tindak kriminalitas.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya telah mengamankan ganja, senjata tajam dan minuman keras.