Ratna Sarumpaet ke Majelis Hakim: Publik Figur Boleh Bohong
Lagi hakim Joni bertanya. "Kalau anak, boleh bohong," tanya Joni.
Lagi hakim Joni bertanya. "Kalau anak, boleh bohong," tanya Joni.
Ratna Sarumpaet diperiksa sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna mengaku operasi pada wajahnya dimulai pada 21 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB.
Terdakwa kasus kebohongan Ratna Sarumpaet sudah putus asa dengan permintaannya yang tak ditanggapi majelis hakim. Ratna mengajukan permohonan dijadikan tahanan kota dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Kini Ratna ogah memintanya kembali.
Dokter Spesialis Kejiwaan, dr. Fidiansjah, Sp.KJ dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam kesaksiannya, Fidiansjah mengakui, Ratna Sarumapet merupakan salah satu pasiennya sejak 2017.
Dalam kesaksiannya, Mudzakir menilai jaksa kurang tepat mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ratna Sarumpaet Dengarkan Keterangan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan meringankan dari saksi ahli dan saksi fakta, salah satunya Ahli Hukum ITE Teguh Afriandi dari Kominfo.
Bunyinya, Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
"Kami hadirkan 3 orang saksi. Dua ahli dan satu orang saksi fakta," kata Pengacara Ratna Saruml Insank Nasruddin
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan persidangan kasus kebohongan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet membuang energi. Menurut Fahri, kebohongan Ratna itu telah ditelannya sendiri dengan sebuah pengakuan gamblang kepada khalayak.
Terdakwa Ratna Sarumpaet mengakui sering mengonsumsi obat antidepresi. Bahkan, dia telah mengonsumsinya sejak 2016.
"Kakak pernah cerita seperti sudah hilang arah, seperti sudah mau mengakhiri semua, tapi saya bilang kakak ini ngomong apa? Seperti tidak punya Tuhan saja," tutur Nur menirukan perkataan Ratna bila tengah dirundung beban psikologis.
Fahri Hamzah Menjadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Ratna mengungkapkan, kalau Fahri Hamzah akan membelanya di persidangan. Bahkan, anggota DPR itu dinilai selalu memberikan pembelaan terhadap mantan anggota pemenangan Prabowo itu di hadapan media.
Rocky Gerung dan Tompi bersaksi di sidang Ratna Sarumpaet. Inilah kesaksian mereka:
Menurut Tompi, sikap Hanum Rais tergolong melewati batasannya. Terlebih, kredibilitasnya dalam memeriksa Ratna Sarumpaet pun tidak memenuhi apalagi mumpuni.
Rocky Gerung menyampaikan, usai terdakwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong alias hoaks tentang pemukulan yang dialaminya, jagat sosial media langsung ramai. Kemunculan pihak yang pro dan kontra atas isu tersebut merupakan cerminan kegaduhan di dunia nyata.
Selain Prabowo, Farhat juga melaporkan Fadli Zon, Arief Pouyono, Nanik S Deyang, Eggi Sudjana dan beberapa politikus lainnya. Saat kasus Ratna muncul, Prabowo dan jajarannya menggelar jumpa pers di rumahnya menyayangkan penganiayaan yang menimpa Ratna.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadwalkan kehadiran pengamat politik Rocky Gerung dan Dokter Teuku Adifitrian alias Tompi, untuk menjadi saksi dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet.