MK Tolak Dua Gugatan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Berikut Penjelasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, baik permohonan menguji data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional maupun pelindungan data untuk kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.