Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
UU TPKS Dinilai Belum Cukup Tangani Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

UU TPKS Dinilai Belum Cukup Tangani Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

Peneliti Organisasi Perempuan Mahardhika, Vivi Widyanti mengatakan, pemerintah mengaku Indonesia sudah memiliki peraturan untuk melindungi pekerja, seperti dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, UU TPKS ini dinilai tidak cukup untuk menangani kekerasan di dunia kerja.

UU TPKS Dinilai Belum Cukup Tangani Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja
RUU TPKS Tidak Kunjung Disahkan, Menteri PPPA: 'Bolanya' Ada di DPR

RUU TPKS Tidak Kunjung Disahkan, Menteri PPPA: 'Bolanya' Ada di DPR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menunggu keseriusan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Apalagi Kementerian PPPA sudah melakukan persiapan untuk melaksanakan RUU TPKS tersebut.

RUU TPKS Tidak Kunjung Disahkan, Menteri PPPA: 'Bolanya' Ada di DPR