PDIP Dorong Masa Jabatan Kepala Daerah jadi 9 Tahun, Tapi Hanya Boleh 2 Periode
Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.