Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Wamenkum HAM Bicara Penerapan KUHP Baru Bagi Terpidana, Tetap Harus Ada Novum Jika PK

Wamenkum HAM Bicara Penerapan KUHP Baru Bagi Terpidana, Tetap Harus Ada Novum Jika PK

Eddy mengungkapkan, bagi seorang terpidana semisal telah lima tahun dipenjara namun semasa penahanan sesuai KUHP yang baru tetap harus melalui instrumen Peninjauan Kembali (PK). Dengan catatan melampirkan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.

Wamenkum HAM Bicara Penerapan KUHP Baru Bagi Terpidana, Tetap Harus Ada Novum Jika PK