Lalai sehingga 11 Pengikut Tewas, Pemimpin Tunggal Jati Nusantara Dibui 3,5 Tahun
Pemimpin kelompok aliran spiritual Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ritual maut di pantai selatan Jawa. Dia dijatuhi hukuman karena terbukti lalai sehingga menyebabkan 11 pengikutnya tewas.