KPU Nilai UU Pilkada Perlu Direvisi Karena Belum Adaptif dengan Pandemi Covid-19
"Seharusnya kita bicara kondisi ideal kita harus melakukan revisi UU tersebut juga terkait sanksi terhadap pelanggaran protokol," kata dia.
"Seharusnya kita bicara kondisi ideal kita harus melakukan revisi UU tersebut juga terkait sanksi terhadap pelanggaran protokol," kata dia.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, pihaknya masih akan mengkaji usulan Pilkada dikembalikan ke DPRD. Sebab, kata dia, Komisi II DPR akan melakukan evaluasi pelaksana pilkada langsung terlebih dahulu.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, dalam wacana revisi UU Pilkada, salah satu yang dikaji adalah revisi pasal terkait anggota dewan tidak perlu mundur jika mencalonkan sebagai kepala daerah.
Salah satu urgensi revisi UU Pilkada adalah melarang mantan koruptor menjadi calon kepala daerah. Hal juga telah disampaikan ke Komisi II DPR periode lama.
"Kita tidak ingin gerakan anak muda ini dibegal hak politiknya," ujarnya terkait tujuan melakukan gugatan.
"Ini menghilangkan hak konstitusional. Memiliki hak pemilih tetapi tidak memiliki hak dukung," kata Ivanhoe.
Menurut Saldi, segelintir orang lupa melirik Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Perludem sebut revisi UU ini hanya demi kepentingan parpol tertentu.
Namun Setya sendiri tidak memberikan kejelasan apakah dirinya menyetujui revisi tersebut atau tidak.
Arsul Sani menilai rencana DPR melalui komisi II yang akan merevisi UU Pilkada dan Parpol sarat dengan muatan politis.
"Tahapan proses pilkada akan terganggu apalagi KPU sudah membuat aturan begitu detailnya," kata Tjahjo.
"Kami menyerahkan hal itu kepada anggota dewan, namun sebaiknya lebih dahulu dikaji," kata Wiranto.
Hal itu dinilai dapat mengganggu konsentrasi semua pihak, khususnya KPU.
Namun rencana ini mendapat penolakan dari sejumlah fraksi DPR dan LSM pemilu.
"Harus ada alasan kuat untuk mengusulkan UU di luar prolegnas," kata Sulastio.
Fadli Zon menuding komisioner KPU memang bermasalah sejak menggelar pilpres lalu.
"Pemaksaan terhadap KPU itu bisa menjebak pada konflik politis. Itu irasional," kata Toto Sugiarto.
DPR hendak merevisi UU Pilkada dan UU Parpol agar Golkar dan PPP bisa ikut pilkada.