DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan jadi UU
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan, RUU Pemasyarakatan merupakan rancangan undang-undang yang tertunda pengesahannya pada tahun 2019 lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan, RUU Pemasyarakatan merupakan rancangan undang-undang yang tertunda pengesahannya pada tahun 2019 lalu.
RUU Pemasyarakatan akan dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Yaitu pada tanggal 7 Juli 2022.
Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dapat kembali dilanjutkan. Mengingat dua RUU tersebut merupakan RUU carry over dan masuk dalam Prolegnas 2020.
"Sudah saatnya RUU Pemasyarakatan dibahas kembali dan disahkan oleh DPR RI,"
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly memastikan pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) baru untuk mengatur prosedur pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat. Pernyataan tersebut terkait kemudahan pemberian remisi napi koruptor dalam revisi UU Pemasyarakatan.
Meski sepakat untuk ditunda, lanjut Fahri, semua fraksi sepakat untuk tetap mendengarkan laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PAS, Erma Ranik.
Fahri menjelaskan juga dalam rapat bahwa awalnya DPR akan mengesahkan RUU Pemasyarakatan. Namun, karena ada surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta pengesahan itu ditunda.
Anggota Dewan Pakar Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya bakal mengikuti keputusan pemerintah terkait pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Rencananya pengesahan akan dilakukan dalam rapat paripurna pekan depan.
Napi Koruptor Dipermudah Bebas Bersyarat Bentuk Pelemahan Antikorupsi. Adnan menjelaskan, saat ini titik lemah KPK sedang dicari. Sehingga banyak cara agar KPK lemah terhadap negara.
"Meskipun itu seorang terpidana, seorang warga binaan permasyarakatan, kan hak-haknya tidak boleh terdiskriminasi antara napi satu dengan napi lain," kata Arsul
Penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.
Baca SelengkapnyaPihak RS Polri akan mempersiapkan jika mau dibawa ke kediaman masing-masing.
Baca SelengkapnyaKerangka tulang manusia itu diduga Enjo Darjo (90) yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan
Baca SelengkapnyaUntuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan bahwa sebelum Juni 2024 akan dilakukan pembahasan mengenai perpres tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyerangan OPM tersebut dilancarkan seiring dengan niat OPM mengganggu keamanan wilayah Papua.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca Selengkapnya