MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, DPR Bandingkan Putusan Presidential Threshold
Sebab, kata Didik, mengubah masa jabatan pimpinan KPK seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaSebab, kata Didik, mengubah masa jabatan pimpinan KPK seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.
Meski dipecat, mereka tak lantas berpasrah diri. Sosok mantan Fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak pun tak kalah jadi sorotan. Usai disingkirkan dari anti-rasuah tersebut, ia banting setir jadi penjual nasi goreng.
Bahkan, saat pembahasan revisi UU KPK yang tidak memenuhi kuorum tersebut, juga disiarkan oleh stasiun televisi secara langsung. Seharusnya, majelis hakim bisa melihat apakah rapat di DPR sudah memenuhi kuorum atau tidak.
Laode yang merupakan salah seorang dari 14 pemohon tersebut mengatakan meskipun yang diajukan adalah uji formil, seharusnya majelis hakim juga menggali kebenaran-kebenaran materi dari bukti-bukti yang disampaikan para pihak.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, ditolaknya uji formil UU KPK menegaskan revisi yang dilakukan oleh DPR sah secara formil dan materil. Tidak seperti yang dituduhkan oleh pegiat anti korupsi.
Salah seorang sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga peserta tes memberikan pendapatnya. Menurut dia, keterlibatan BIN, Dinas Psikologi Angkatan Darat, BNPT, BAIS patut dipertanyaan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menilai, berlebihan jika ditolaknya uji formil UU KPK di MK kemarin sebagai tanda pemberantasan korupsi berjalan di tempat.
MK mengabulkan sebagian dari 7 permohonan uji materi UU KPK itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak tiga permohonan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uji formil pertama di antaranya diajukan oleh eks Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarief dan Saut Situmorang.
“Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang,” ujar Sahroni, Rabu (5/5).
Hakim MK Aswanto membacakan pertimbangan MK mengabulkan sebagian permohonan itu. Kata dia, adanya ketentuan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum dilakukan penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan checks and balances.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan sejumlah lembaga dalam pelaksanaan asesmen atau tes wawancara kebangsaan (TWK) kepada para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pengundangan revisi UU KPK dibatalkan. Koalisi ini terdiri dari 51 Guru Besar dari berbagai universitas di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
Hal itu dikatakan Arsul terkait pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam RDP tersebut, bahwa Dewas KPK perlu memiliki kewenangan karena selama ini dalam UU KPK hanya diatur terkait tugas Dewas KPK.
Pimpinan KPK juga menginisiasi Perpres tentang Hak Keuangan Dewan Pengawas serta Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pegawai KPK yang kini berjumlah 1624 orang.
Jenis hak yang dilanggar, pertama hak untuk hidup yakni adanya korban jiwa. Kedua hak anak, kemudian atas kesehatan, hak memperoleh keadilan serta hak memperoleh rasa aman.