Baru Berlaku Tiga Tahun Lagi, Gugatan Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun Ditolak MK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023, yang memohon hakim menguji Pasal 603 dan 604 KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor tidak diterima. Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa.