1.216 Narapidana Dapat Remisi Hari Waisak, 7 Orang Langsung Bebas
Remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di lembaga permasyarakatan.
Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di lembaga permasyarakatan.
Sebanyak 1.116 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan) di Bali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri di tahun 2023. Tiga belas orang di antaranya langsung bebas.
Rutan Humbang Hasundutan membuka jam kunjungan khusus dalam memperingati hari besar tersebut. Pada tanggal 22, 24 dan 25 April tahun 2023 akan dibuka layanan kunjungan dengan ketentuan waktu dari pukul 09.00-15.00 WIB.
Kepala Rutan Humbang Hasundutan, Herry Simatupang mengatakan, remisi yang diterima dari 15 hari sampai 2 bulan.
Sebanyak 6.746 napi memperoleh pengurangan masa hukuman pada saat Idul Fitri 1441 Hijriah. Dari jumlah itu, 44 napi langsung bebas karena telah selesai menjalani masa hukumannya.
Sebanyak 5.110 narapidana di 24 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 14 orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Sebanyak 686 narapidana di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi khusus Idulfitri tahun 1444 Hijriyah. Tiga di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman itu.
Sebanyak 7.624 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jakarta mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, terdapat 109 orang yang langsung bebas setelah menerima potongan masa tahanan.
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi sudah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan UU nomer 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dipastikan 208 narapidana yang diusulkan hanya mendapat RK I pada lebaran tahun ini. RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.
Mereka tersebar di Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Martapura Ogan Komering Ulu Timur sebanyak 9 napi, Lapas Kelas I Pakjo Palembang, Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Kayuagung, dan Rutan Baturaja, masing-masing satu napi.
Adapun wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Bali 1.018 narapidana, Kalimantan Tengah 82 narapidana , Nusa Tenggara Barat 69 narapidana, Sumatra Utara 64 narapidana, dan Sulawesi Selatan 43 narapidana.
Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat bakal melakukan pemantauan dan pemetaan rutin ke setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di provinsi ini sehingga kegiatan rutin bisa dijadikan acuan langkah ke depan terkait pengawasan pemasyarakatan.
Sebanyak 26 narapidana beragama Konghucu mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2023. Seorang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 bulan.
Sebanyak 320 narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal. Delapan di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Sebut saja mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kasus korupsi alat kesehatan. Dia telah mendekam di penjara selama sekitar 7 tahun sebelum akhirnya bebas bersyarat pada Selasa (6/9), bersamaan bebasnya 22 napi korupsi lainnya.
Yudi menerangkan, mendaftarnya koruptor sebagai caleg merupakan hak yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.