Direksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan, Tapi Tak Dapat Gaji Dobel
Jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan anak kini tidak lagi bisa memperoleh gaji dobel. Itu diatur dalam Omnibus Law BUMN yang merampingkan 45 peraturan menteri jadi 3 regulasi.