Menakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Putri Candrawathi diketahui divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi diketahui divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Wahyu menjelaskan tindakan saat Putri memanggil Brigadir J ke Kamarnya terlalu cepat untuk seorang korban pelecehan. Oleh karena itu menurutnya, hal ini perlu memakan waktu yang lama untuk proses pemulihan trauma akibat tindak pidana pelecehan seksual.
Sementara, tidak ada hal meringankan untuk Putri. Usai pembacaan putusan, pengunjung sidang lantas riuh menyoraki Putri. Salah satunya ada yang berteriak, "mantaap!".
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Momen saat Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara
Vonis ini ternyata membuat istri eks Kadiv Propam Polri tersebut kecewa atas putusan hakim. Putri merasa menjadi korban atas kasus yang menjeratnya.
Foto Brigadir J dengan seragam dinasnya itu diperlihatkan kepada Putri saat istri eks Kadiv Propam Polri ini berjalan keluar meninggalkan ruang sidang utama.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan vonis 20 tahun penjara majelis hakim terhadap Putri Candrawathi. Vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi itu lebih tinggi dari tuntutan delapan tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan yang diambil itu adanya sejumlah pertimbangan majelis hakim. Seperti beberapa hal yang memberatkan yakni perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
Vonis yang dijatuhkan hakim Wahyu Iman Santoso Cs lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara. Hakim berpendapat Berpendapat Putri secara terbukti bersalah dalam kematian Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati.
Rosti menyebut Putri Candrawathi merupakan pihak yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap sang anak.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, dalam persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
Sebagai tim penasihat hukum, Febri tetap meyakini kliennya adalah korban pelecehan seksual. Bukti-buktinya juuga diberikan pada majelis hakim.
Meski begitu, belum diketahui, apakah putusan akan dijalankan secara bersama atau terpisah oleh majelis hakim.
Asumsi JPU yang menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa faktanya tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut
Replik jaksa penuntut dinilai tidak menjawab pleidoi kliennya dikarenakan mereka terlalu lelah menghadapi persidangan. Sehingga, hasil dari replik tersebut rupang atau kosong.