Polda Jabar Dalami Kasus Pungutan Liar BLT untuk UMKM, Periksa 7 Orang
Polda Jawa Barat menerima pelimpahan perkara dari Tim Saber Pungli terkait dugaan pungutan liar bantuan langsung tunai (BLT) UMKM di daerah Kabupaten Bandung.
Polda Jawa Barat menerima pelimpahan perkara dari Tim Saber Pungli terkait dugaan pungutan liar bantuan langsung tunai (BLT) UMKM di daerah Kabupaten Bandung.
Menurut dia, dalam kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan terus didalami, sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan motif dugaan Tipikor mau pun pungli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi YA Simatupang juga meminta agar hakim mewajibkan Hendri membayar uang pengganti (UP) Rp50 juta. Jika tidak dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Nusiruan (53), terbukti bersalah melakukan pungli terhadap pekerja tidak tetap. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta mengaku telah melakukan klarifikasi kepada 5 pedagang bermobil. Dari keterangan sementara mereka diminta membayar uang sebagai jaminan agar aman saat razia berlangsung.
"Saya tidak menyebut, oknum saja sering kula nuwun ke desa. Pak kades sering sambat. Sing rada angel ngatasi LSM. Sering (dapat laporan). Yang ada di desa itu sering kedatangan tamu tak diundang. Kalau tidak disangoni enggak pulang-pulang," tutur Bupati sembari terkekeh saat berbincang dengan wartawan.
"Semua ada sanksi, terkait pidana ada sebagian dan sebagian ada yang dilakukan pembinaan," ujarnya.
Sudarno enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan tersebut, namun dia memastikan sudah ada beberapa orang yang diperiksa.
"Kita ingin tahu persoalan sebenarnya seperti apa hingga terjadi keluarga pasien menggunakan jasa ambulans swasta untuk penanganan korban Covid-19."
Adanya pungutan liar (pungli) terhadap calon pencari kerja membuat resah para pencari kerja di Provinsi Banten. Terbaru adalah kesaksian warga Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Eva Rahma yang diminta uang antara Rp10 hingga Rp25 juta saat dia melamar pekerjaan.
Kepada pemilik mobil, mereka diketahui memungut bayaran Rp 40 ribu, padahal pemilik kendaraan tidak pernah meminta untuk dicucikan.
Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan inisiatif sendiri guna membantu bawahannya.
Mantan Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jatim Ali Hendro Santoso divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia pun dijatuhi hukuman 16 bulan penjara lantaran terbukti melakukan pungutan liar (Pungli).
Pemeriksaan itu buntut operasi tangkap tangan dua pegawai Disdukcapil Kota Serang oleh Polres Serang Kota terkait pungli pembuatan e-KTP.
Kepala SMPN 4 Tangerang Selatan, Rita Juwita daftar penjaringan kandidat calon Wali Kota Tangerang Selatan pada Pilkada 2020 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap beberapa permasalahan di dalam Lapas, di antaranya adalah dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sipir. Selain itu juga terdapat beberapa hal yang dianggap tidak manusiawi yang dialami warga binaan.
KR, orang tua murid alumni SMPN4 Tangsel menceritakan sangat gamblang, bagaimana sekolah terkesan 'memaksa' orang tua untuk menyetorkan sejumlah biaya-biaya yang disebut sekolah sebagai donasi.
Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban bencana tsunami selat sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang hari ini menghadapi sidang tuntutan dari JPU Kejati Banten di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Serang, Rabu (11/9).