Prostitusi Gay Sediakan Layanan Pijat hingga Threesome Pasutri Digerebek di Solo
Pengungkapan kasus praktik prostitusi gay ini ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat kos di Banjarsari Solo pada Sabtu (25/9) pukul 17.00 wib.
Pengungkapan kasus praktik prostitusi gay ini ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat kos di Banjarsari Solo pada Sabtu (25/9) pukul 17.00 wib.
Ditsamapta Polda NTT tangkap dua pasangan muda mudi, yang diduga merupakan pelaku prostitusi online di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (18/9) dini hari. Pasangan muda mudi tersebut diamankan personel Ditsamapta Polda NTT sekitar pukul 01.00 Wita.
Polsek Cisoka Polres Kota Tangerang, mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dua orang tersangka berinisial D (50) dan DR (19) diamankan Polisi.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap akun media sosial michat, personel Direktorat Kriminal Khusus langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang gadis, terduga pelaku praktik prostitusi online.
Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang lelaki berinisial DP asal Tasikmalaya. DP diduga menjual perempuan untuk melayani pria hidung belang sebesar Rp75 ribu hingga Rp200 ribu.
Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum dari salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka diduga terkait praktik prostitusi.
Penangkapan terhadap dua muncikari daring itu setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel, tempat seorang perempuan dan pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar, keduanya diduga kuat telah berhubungan.
ZI mengaku telah menjadi muncikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020. Penawaran prostitusi melalui media sosial Whatsapp, Instagram, dan Facebook.
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menangkap pelaku praktik prostitusi online. Dia adalah seorang perempuan inisial ZI (24). Dia diduga sebagai muncikari yang menjajakan seorang perempuan 17 tahun seharga Rp 900 ribu di kabupaten tersebut.
Saat menghampiri lokasi, mereka dikejutkan dengan tindakan orang sekitar. Bahkan yang mengejutkan, ada sosok wanita lari tanpa sehelai kain pun yang melekat.
Dari dua lokasi hotel aplikasi tersebut, petugas mendapati 74 pasang bukan suami istri yang berada di dalam kamar hotel, berikut barang bukti alat kontrasepsi.
Mereka didakwa pasal berlapis. Seluruh terdakwa dijerat pasal pidana perdagangan orang dan prostitusi atas penggerebekan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (19/8/2020).
Kasus Prostitusi Online, Hotel Wisma Prima Ditutup Permanen. Penutupan tersebut terkait kasus pengungkapan prostitusi online anak di bawah umur yang terjadi di hotel tersebut. Atas rekomendasi pihak kepolisian izin usaha Hotel Wisma Prima dicabut dan ditutup secara permanen.
KPAI bersama KPPPA sudah pernah mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha hotel atau penginapan.
Ia menjelaskan, untuk korban ini mengaku tidak mendapatkan ancaman dalam menjalani pekerjaannya tersebut. Karena, memang korban ingin mendapatkan uang secara instan.
Dalam kasus prostitusi online di sejumlah hotel, untuk upaya pencegahan. Menurut Kent, Pemprov DKI bisa melibatkan langsung TNI-Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Yusri merinci dari 75 orang yang diamankan, 18 orang di antaranya adalah anak yang dijadikan sebagai pekerja seks komersil (PSK). Mereka dikoordinir oleh dua orang muncikari.
30 pasangan tanpa ikatan perkawinan digerebek polisi di Hotel Sabrina 81, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Ramadan tidak membuat mereka berhenti membuat mesum hingga akhirnya petugas yang menghentikannya.