PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Level 2 Naik Jadi 86 Kabupaten Kota
Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, diperlukan penyesuaian strategi penanganan pandemi dalam bentuk PPKM. Hal ini untuk menghadapi karakteristik Covid-19 omicron yang berbeda dengan varian delta.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat untuk bisa membatasi mobilitas keluar rumah, demikian pula perkantoran untuk bisa kembali menerapkan Work From Home (WFH) untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta, meski berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, tidak ada pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal. Ini menyusul naiknya status DKI Jakarta ke Level 2.
Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Total ada 191 kabupaten/kota yang berhasil masuk ke kategori PPKM level 1.
Jam operasional terbaru secara efektif dimulai pada Jumat (17/12) besok. Angelina mengatakan, perpanjangan jam operasional dalam rangka memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) armada Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No: 067/ 4904 yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka itu, diatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang, menegaskan kegiatan belajar mengajar siswa tetap berlangsung selama periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Keputusan ini diberlakukan meski pemerintah pusat membatalkan status level 3 pada periode tersebut.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh merilis zonasi terbaru penyebaran kasus virus corona di Aceh. Tiga daerah dinyatakan sebagai zona hijau atau nihil kasus Covid-19 sejak dua pekan terakhir.
Pemerintah resmi memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan alasan pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya yaitu bisa mempengaruhi perekonomian.
Pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 di semua wilayah RI pada libur natal dan tahun baru. Namun, bukan berarti pada periode tersebut seluruh kegiatan masyarakat bisa dilakukan dengan bebas.
Dalam salinan Inmendagri, pemerintah mewajibkan warga sudah dua kali vaksinasi dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
Menurut Ketum PAN ini sudah wajar ditetapkan level 1 di Jakarta karena tingkat vaksinasi yang tinggi.
Ia meminta agar Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengantisipasi berbagai kemungkinan mengenai potensi penularan varian Omicron, terlebih saat momentum Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan PPKM level 3 nasional saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah.
Jelang momen Natal dan Tahun Baru, Pemkot Makassar tidak akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasannya dengan Kabupaten Maros dan Gowa. Meski tidak ada penyekatan, mereka akan mengintensifkan pengawasan sejumlah tempat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, terutama setelah munculnya varian omicron.