PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 31 Januari, DKI Jakarta Masih Level 2
Aturan itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut terlihat DKI Jakarta masih berada di level 2.