Polri Tindak 3 Polisi Pamer Kemewahan di Media Sosial
Argo menyebut, penindakan itu dilakukan sebelum Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan hidup hedonisme. Mereka ditindak berdasarkan Perkab Kapolri Tahun 2017.