VIDEO: Mahfud MD Bongkar Uang Besar Kasus Perdagangan Orang di Batam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyambangi shelter Santa Theresia Batam terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyambangi shelter Santa Theresia Batam terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO
Kedatangannya ke Batam sekaligus ingin mengingatkan kepada mafia-mafia yang terlibat dengan kasus ini. Baik oknum yang ada di pemerintahan maupun swasta, agar jangan main-main dengan tindak pidana perdagangan orang.
Pengungkapan ini diawali dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Yaman Yordania tentang penanganan kasus WNI atau PMI yang terindikasi korban TPPO.
Dian mengungkapkan pelaku sejak enam bulan lalu merekrut wanita yang akan bekerja menjadi pembantu di Arab Saudi. Pelaku sudah berhasil mengirim sebanyak 10 Wanita. Dari satu orang yang dikirim, pelaku mendapatkan bayaran Rp2 juta.
Pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung. Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku inisial DBP ditangkap Jumat (10/2) sekira jam 16.00 Wib.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, sebanyak lima tersangka berhasil ditangkap dengan lokasi yang berbeda-beda. Para tersangka yakni SJ, CR, MR NJ dan AN.
Dipastikannya, tidak ada penganiayaan secara fisik terhadap para WNI tersebut sesuai dengan keterangan mereka.
Sejak menjalankan bisnis ini pada Oktober 2022, L bersama rekannya, D berhasil mengirim 16 orang menjadi TKW di Malaysia.
Kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2022. Sebelum ditangkap polisi, keduanya telah berhasil memberangkatkan 16 orang ke Malaysia. Sementara empat orang berhasil dicegah kepolisian.
Seorang wanita dituntut kurungan penjara selama lima tahun karena terbukti menjual anak temannya sendiri. Wanita bernama Cindy (nama samaran) ini melakukan persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Kamis (24/11).
Polres Bogor membawa kembali bayi yang telah dijual Suhendra, menggunakan kedok Yayasan Ayah Sejuta Anak, dari Lampung. Bayi itu dipertemukan dengan ibu kandungnya, Kamis (6/10).
Polisi mengungkap kasus perdagangan anak di Bogor. Pelakunya SH (32), seorang manajer marketing properti di kawasan Ciseeng.
Informasi yang dihimpun dari personel Satreskrim Polres Sukabumi, modus yang dilakukan tersangka BR dan CS untuk merekrut para korbannya yakni mengiming-imingi upah besar dan mendapatkan pekerjaan layak.
Selain itu, polisi juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Brasil.
Dia mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (9/2), bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.
Marius Manek, mandor perkebunan salah satu perusahaan sawit ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus perdagangan orang. Dia merekrut belasan calon tenaga migran Indonesia (CTMI) untuk dipekerjakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Korban Suryati bersama perwakilan dari Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Perempuan turut meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantunya, dalam memproses kasus TPPO yang dialaminya itu.
Warga negara Arab Saudi, Abdul Latief (21), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Sarah (21), warga Cianjur, Jawa Barat (Jabar), diduga menjadi promotor pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI sehingga terancam pasal penjualan manusia.