Pemkot Tangerang Musnahkan 4.837 Botol Miras
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, pemusnahan ribuan botol miras itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dia menegaskan wilayah Kota Tangerang, adalah wilayah bebas peredaran miras.