Pertimbangan PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Tahapan Pemilu
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dalam persidangan di Jakarta, Selasa (11/4), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Sugeng Riyono memimpin sidang hari ini bersama anggota Majelis Hakim yaitu Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandardi. Namun, KPU dan Partai Prima absen.
Partai Berkarya telah melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Buntut partai besutan tersebut yang dinyatakan tidak lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan Perppu No 1/2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan segera dibawa ke paripurna. Persetujuan Perppu Pemilu menjadi UU akan dilakukan besok.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menyebut, berbagai pihak banyak yang melakukan upaya untuk menunda Pemilu 2024. Dia menyebut, upaya itu bahkan melalui jalur hukum.
DPR menilai putusan Bawaslu yang dibacakan pada 20 Maret 2033, menyatakan memerintahkan KPU untuk memverifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima, tidak perlu ditindaklanjuti. Sebab, asal muasal gugatan yang dilayangkan Partai Prima tidak beralasan sah secara hukum.
Seorang politikus tampak resah. Kurang dari sebulan lagi, harus menyerahkan sejumlah berkas ke partai. 24 April 2023, KPU membuka pendaftaran caleg untuk Pemilu 2024. Isu penundaan pemilu menjadi faktor utama. Karena berdampak terhadap persiapan para caleg, termasuk logistik untuk bertarung di dapil masing-masing.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia khawatir putusan gugatan Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Dia menilai putusan itu menimbulkan ketidakpastian.
Mahfud melanjutkan tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.
Junimart menilai, mudah bagi KPU untuk membuktikan bahwa apa yang digugat oleh Partai Prima tersebut terbukti salah. Diketahui Partai Prima menggugat KPU karena merasa ada ketidakadilan dalam proses verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Anggota DPR menilai persoalan putusan PN Jakpus semata-mata bukan tanggung jawab KPU saja. Melainkan, semua pihak penyelenggara pemilu 2024.
Djarot mengatakan, partainya tetap menginginkan proporsional tertutup atau coblos partai sesuai dengan UUD RI Pasal 22 E, yakni partai politik menjadi peserta Pemilu.
AHY mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat yang meminta tahapan pemilu dihentikan telah mengusik akal sehat dan keadilan.
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Indonesia akan dipandang dunia sebagai republik pisang atau banana republic bila terjadi penundaan pemilu. Sebab kekuasaan akan diduduki oleh orang-orang yang tidak dipilih secara demokratis.
DPW PKS Jawa Barat menilai wacana penundaan pemilu hingga opsi sistem proporsional tertutup atau terbuka tidak produktif dibahas jelang pelaksanaan pemilu serentak tahun depan. Polemik itu dipastikan berpengaruh pada persiapan partai merealisasikan target yang sudah dicanangkan jauh-jauh hari.
Pemanggilan itu dilakukan setelah melihat hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Yusril berpendapat, kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memberikan izin eksekusi putusan tunda tahapan Pemilu 2024.