Viral Foto Injak Alquran Diduga di Garut, Polisi Lakukan Pendalaman
Seorang yang mengaku bernama Harry Kurniawan dengan akun media sosial Facebook bernama 'Merana Hati Merana', mengunggah foto sedang menginjak Alquran.
Seorang yang mengaku bernama Harry Kurniawan dengan akun media sosial Facebook bernama 'Merana Hati Merana', mengunggah foto sedang menginjak Alquran.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, polisi menerima laporan Alquran dirusak pada Kamis (19/12). Pelapor menemukan potongan Alquran di pinggir Jalan Galunggung, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan tawang, Kota Tasikmalaya.
Seorang pria asal Kabupaten Tasikmalaya berinisial E (33) diamankan polisi, karena diduga melakukan perobekan Alquran. Hal ini terungkap setelah video hasil robekan viral di media sosial.
Masyarakat Solok dihebohkan dengan viralnya soal ujian semester I kelas IV SD di kecamatan Junjung Sirih yang dinilai melecehkan kepribadian dan sikap Nabi Muhammad SAW, Rabu (11/12).
Anak Presiden pertama RI Soekarno, Rahmawati Soekarnoputri dipolisikan atas atas tuduhan penistaan agama. Dia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ratih ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Isi game yang diduga menistakan Islam dan Nabi Muhammad SAW itu diketahui setelah salah satu pengguna aku twitter mengunggah gambar konten game tersebut pada Sabtu (9/11).
Polres Bogor Jawa Barat memperbaiki berkas kasus penistaan agama SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Perbaikan menyusul pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Dokter spesialis kejiwaan yang menangani pemeriksaan kejiwaan SM (52), wanita pembawa anjing ke dalam masjid Al-Munawaroh Sentul Bogor Jawa Barat, menyebut tersangka kasus penodaan agama itu tak kehilangan fungsi kehidupannya. Hasil pemeriksaan SM mengidap Skizofrenia.
Dicky menambahkan, bila kemudian ada rekomendasi kasus dihentikan, menurutnya, hal itu menjadi kewenangan majelis hakim. Namun dipastikan, kepolisian akan menuntaskan pengusutan kasus ini.
"Sedang diobservasi (kejiwaan)) di rumah sakit karena emosinya tidak stabil jadi belum bisa diperiksa, (oleh Polres Bogor)," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Bahwa kegiatan saya lakukan salah dan keliru, saya tobat. Saya menyesal. Pengikut saya sekitar 70-an," pungkas Winardi.
Penasihat hukum Meiliana, Ranto Sibarani mengatakan, kliennya itu menangis begitu mengetahui permohonan kasasinya ditolak. Dia menambahkan, mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga siap menjadi penjamin dengan memberikan jaminan moral dan hukum bagi Meiliana untuk mendapatkan bebas bersyarat.
Kasasi Meliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.
Menurut pemohon, penundaan revisi ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang menjadi korban persekusi akibat salah menafsirkan sejumlah ketentuan dalam UU Penodaan Agama.
Polisi menangkap pria paruh baya, Samurung Pakpahan, pemilik bengkel di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pasalnya, pria berusia 57 tahun itu diduga melakukan penistaan agama.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan berlangsung Senin (14/1) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Masyarakat dan ormas diminta tetap menjaga kondusifitas Langkat, dan jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang tidak benar.