23 Terpidana Ilegal Fishing dari Kapal Vietnam Dieksekusi
Selain itu, pihaknya juga mengeksekusi tujuh orang terpidana tindak pidana umum biasa yang telah berkekuatan hukum tetap Ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Selain itu, pihaknya juga mengeksekusi tujuh orang terpidana tindak pidana umum biasa yang telah berkekuatan hukum tetap Ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, bahwa KKP melaksanakan operasi itu selama seminggu sejak tanggal 3-8 Juni 2021, dan menangkap tiga kapal berbendera Malaysia, tujuh kapal berbendera Vietnam, dua kapal berbendera Filipina, dan tujuh kapal berbendera Indonesia yang juga melakukan pencurian ikan.
Sejumlah Warga Negara (WN) Malaysia tertangkap sedang melakukan aktivitas sport fishing atau olahraga memancing ilegal di perairan laut Sebatik, Kalimantan Utara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri. Kasus pencurian ikan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar menjelaskan, gelar operasi yang dilakukan oleh Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Samson mendeteksi keberadaan dua kapal ikan asing ilegal.
IOJI menggunakan penggabungan pencitraan satelit untuk meningkatkan akurasi deteksi hingga 100 persen.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Sedikit berbeda dalam modus operandinya, para pencuri ikan ini mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.
Namun saat didekati, kapal tersebut malah mematikan lampu kapal dan berusaha kabur dengan menambah kecepatan hingga 7 knot.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia terus memberikan sinyal tidak ada kompromi pada kapal ikan asing yang mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia. Dua kapal berbendera Malaysia kembali dimusnahkan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht). Penenggelaman dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam pada Rabu (3/3).
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali mengamankan dua kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan satu kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak para pemangku kepentingan di bidang maritim untuk bersinergi dalam menjaga sumber daya laut dari praktik illegal fishing. Mengingat praktik kotor ini masih saja terjadi hingga sekarang.
TNI Angkatan Laut (AL) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, Jumat (22/1).
Sebanyak 1.018 kapal dan 24 di antaranya diproses Bakamla terkait dugaan tindak pidana. Adapun kapal-kapal yang berbendera Indonesia banyak mengalami kesalahan administrasi sehingga hanya mendapat peringatan dan pembinaan.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda Abdul Rasyid Kacong mengatakan, KRI Kerambit-627 dengan sigap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928. Setelah berhasil ditangkap, langsung dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen serta ABK kapal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusir dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang sedang melakukan pencurian ikan di kawasan perairan nasional yaitu di Laut Natuna Utara.
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat dalam waktu 5 bulan terakhir terjadi peningkatan pencurian ikan. Selama bulan Juni-Oktober, DFW Indonesia mencatat ada 31 kapal ikan asing yang ditangkap.
Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri yang telah dilantik menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Sosialis Vietnam, Denny Abdi menyebut, banyaknya kapal Vietnam yang melakukan illegal fishing tak terlepas dari adanya tumpang tindih klaim di perairan tersebut.