Dilaporkan Wabup, Bupati Bojonegoro Diperiksa Polisi
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah diperiksa Polda Jatim. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Bupati (Wabup) Budi Irawanto (Wawan).
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah diperiksa Polda Jatim. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Bupati (Wabup) Budi Irawanto (Wawan).
Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan terhadap laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda.
Seorang warga diadukan Bupati Kepulauan Meranti M Adil ke polisi. Pasalnya, Adil merasa difitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh akun bernama Firmansyah Alexander alias Alex.
Polisi mengatakan jika mediasi ini digelar setelah sebelumnya pelapor, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Polda Sumbar beberapa waktu lalu.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengaku telah memeriksa 10 saksi terkait kasus surat sumbangan untuk penerbitan buku bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah. Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, ada 10 orang yang telah diperiksa, termasuk salah satunya Sekda Provinsi.
Setelah ditelusuri akun instagram itu milik seorang mahasiswsi. Saat diklarifikasi, mahasiswi tersebut mengaku bahwa akunnya diretas.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan surat pengaduan tersebut diantar langsung oleh Gubernur ke Mapolda Gorontalo.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Chandra Naibaho dalam persidangan sebelumnya. Menyikapi vonis ini, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Menurut Muhammad Sinen, di tahun-tahun lalu, Yaser sudah membuat surat pernyataan. Bahwa di dalam isi surat tersebut, tertulis kalau masih membuat masalahnya lagi, maka proses hukum tetap berjalan.
Unggahan Denny Siregar di media sosial pada 27 Juni tahun lalu dinilai sudah menghina santri yang dan pesantren. Sebabnya, ia menulis status berjudul 'ADEK-ADEKKU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG' dengan foto santri yang memakai atribut tauhid.
Iqlima Ayu juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas khilaf yang dilakukan suaminya. Dia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Sebuah akun facebook bernama Ceponk memuat informasi yang menyudutkan dan mencemarkan nama mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Johni Asadoma yang saat ini menjabat Kadiv Hubinter Polri. Akun facebook Ceponk menulis di group facebook Forum Kota Kupang pada Minggu (27/12) dan ramai dikomentari netizen.
Pelaku diserahkan oleh unsur masyarakat pada Selasa (24/11) malam atas dugaan tindakan ujaran kebencian melalui media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan hingga akhir statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
Polisi masih menunggu keputusan dari pihak pelapor apakah ingin melanjutkan atau tidak perkara tersebut. Hal itu lantaran pihak Ahok selaku pelapor dikabarkan bersedia memaafkan kedua tersangka.
Rahmat Hidayat alias Aleh (19), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8). YouTuber sekaligus komika ini didakwa telah melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penodaan agama setelah membuat pelecehan dalam video cover lagu islami, 'Aisyah Istri Rasulullah'.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian agar bekerja. Ia tak ingin berandai-andai apabila kliennya mencabut laporan.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy membeberkan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram.
Sedangkan untuk tersangka bernama Titi Sumawijaya Empel (TSE) tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini dengan alasan sedang sakit.