Jaksa Tempuh Kasasi Terkait Vonis Bebas Juru Ukur Tanah BPN
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek di ruang Sidang Wirjono memutus bebas perkara bernomor 614/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim ini dengan sejumlah pertimbangan selama persidangan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek di ruang Sidang Wirjono memutus bebas perkara bernomor 614/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim ini dengan sejumlah pertimbangan selama persidangan.
Bahkan, lanjutnya, korban atas nama Christina yang telah ditipu pada 2015 dan baru membuat laporan polisi (LP) pada 2017, mengakui jika suaminya yang meninggal sejak 2004 suratnya pun bisa dipalsukan oleh para pelaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengungkapkan, hal itu diketahui saat pemilik mengajukan balik nama pada masa pemutihan denda pajak selama Agustus 2020. Warga yang mengajukan balik nama tidak mengetahui jika BPKB mobilnya palsu.
Suparji pun berharap aparat kepolisian bisa segera menuntaskan kasus tersebut.
Anggota Reskrim Polsek Tampan membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jaringan itu sudah beraksi sejak tahun 2018.
"Ini sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami memproses ASN sesegera mungkin,"
Kebutuhan rapid test di masa pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk mengumpulkan pundi-pundi uang.
Rupanya, aturan tersebut malah membuka celah pelaku kejahatan. Di Bali, ada saja siasat pelaku kejahatan membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu. Dengan bermodal Rp 1.000, pelaku menjual surat abal-abal itu hingga Rp 300.000.
pelaku Widodo mengakui mendapatkan blanko surat kesehatan dengan cara dapat memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk dan memperbanyak dengan cara memfotokopi bersama pelaku Putu Endra Ariawan dan berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp50.000 per lembar.
Terungkapnya, surat keterangan kesehatan palsu ini di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembarana, Bali, pada Kamis (14/5) sekitar pukul 00.30 Wita.
Polisi menangkap pemasok ribuan SIM card yang sudah teregistrasi data kependudukan, untuk digunakan pengguna aplikasi Gojek 'tuyul'. Dari penangkapan ini, baru diketahui jika data kependudukan yang digunakan untuk registrasi SIM card tersebut ternyata palsu.
Menurut dia, DS ditangkap atas laporan dari Idris berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/ 193/ III/ 2018/ PMJ/ Restro Tangerang Kota, tertanggal 10 Maret 2018. DS dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP.
Polresta Kediri menjemput paksa Kades Tarokan, Supadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan gelar akademik palsu. Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena tersangka dua kali mangkir dari panggilan. Supadi adalah bakal calon bupati pada Pilkada 2020 ini.
Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Mafia Tanah. Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal.
Palsukan Akta Pernikahan Demi Kuasai Harta Orang yang Sudah Wafat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, J sengaja memalsukan akta perkawinan dengan Basri Sudibjo agar bisa diakui secara hukum sebagai istri.
Iwan Sarjono Siahaan (31) warga Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan kaget saat mau ditangkap anggota Polsek Pekanbaru Kota, Selasa (31/12). Pasalnya, dia tidak pernah diperiksa namun tiba-tiba datang lima personel polisi ke gereja tempatnya beribadah.
Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir. Modus yang dilakukan dengan cara merendam STNK asli yang sudah habis masa berlaku. Kemudian, dia lepas hologram dan dipasangkan ke STNK palsu.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap seorang buronan perkara pemalsuan dokumen. Dia ditangkap setelah melarikan diri saat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 2017.