KPK Sebut Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Merupakan Harmonisasi Aturan Jadi ASN
Ali mengatakan, dalam peraturan yang diubah pimpinan KPK disebutkan jika perjalanan dinas yang boleh dibiayai panitia penyelenggara yakni yang berkaitan dengan rapat, seminar dan sejenisnya. Ali menegaskan, pegawai KPK tetap tidak diperbolehkan menerima honor dari panitia penyelenggara tersebut.