Cara Membuat Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor
Berikut ini tata cara membuat paspor online dengan M-Paspor yang dijabarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berikut ini tata cara membuat paspor online dengan M-Paspor yang dijabarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berbeda dengan layanan paspor biasa, yang mana masyarakat harus mendaftar online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Pada Layanan Percepatan, masyarakat tidak perlu mendaftar melalui M-Paspor.
Pembuatan paspor sehari langsung jadi itu memang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham atau upaya pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan tarif Rp1 juta per pemohon.
Dia mengatakan, pelayanan percepatan paspor tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan orang yang sakit dan pendidikan (sekolah).
Paspor merupakan dokumen wajib ketika kita ingin melakukan perjalanan antar negara. Dokumen ini perlu diperpanjang ketika masa berlakunya hampir habis.
Surat tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Kementerian Hukum dan HAM mengubah masa berlaku paspor Indonesia. Sebelumnya, masa berlaku hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun.
52 kantor Imigrasi yang tersebar di daerah sudah menyediakan layanan paspor elektronik. Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0278.GR.01.01 Tahun 2021.
Setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu syarat yang dibutuhkan ialah memiliki paspor. Dokumen ini harus ditunjukkan saat memasuki perbatasan suatu negara, yang nantinya akan diberi stempel atau disegel oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.
Baca SelengkapnyaPihak RS Polri akan mempersiapkan jika mau dibawa ke kediaman masing-masing.
Baca SelengkapnyaKerangka tulang manusia itu diduga Enjo Darjo (90) yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan
Baca SelengkapnyaUntuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan bahwa sebelum Juni 2024 akan dilakukan pembahasan mengenai perpres tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyerangan OPM tersebut dilancarkan seiring dengan niat OPM mengganggu keamanan wilayah Papua.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaSambangi PSI, Mantan Kapolda NTT Daftar Jadi Bakal Calon Gubernur NTT
Baca SelengkapnyaRS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya