YLKI Nilai Kenaikan PPN 1 Persen Tak Ganggu Konsumsi Masyarakat
Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini akan mulai diterapkan pada April 2022 mendatang.