DJP Turunkan Tarif PPh Perseroan Terbuka, ini Syaratnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan lebih rendah kepada perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Kriteria penerima ialah PT dengan jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.