Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Lakukan ini, Pengelola Parkir Terancam Pidana 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar

Lakukan ini, Pengelola Parkir Terancam Pidana 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen. Pelanggaran ini nantinya mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

Lakukan ini, Pengelola Parkir Terancam Pidana 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar