Pernikahan
Terbitkan Fatwa Uang Panaik untuk Pernikahan, MUI Sulsel Sebut Agar Tak jadi Haram
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan dalam fatwa uang panaik hukumnya mubah atau dibolehkan. Meski demikian, dia mengingatkan adat uang panaik jangan sampai melanggar syariah tentang pernikahan.
Sekitar 16 Jam yang lalu