MA Tolak Kasasi Jaksa, Bos MeMiles Divonis Bebas
Sanjay dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dakwaan kedua subsider Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.