Tiga Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
CCTV ditemukan kini CCTV sedang diperiksa di Laboratorium Forensik.
CCTV ditemukan kini CCTV sedang diperiksa di Laboratorium Forensik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, memastikan penyidik Polri menemukan bukti CCTV dalam kasus baku tembak menewaskan Brigadi J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Mabes Polri resmi menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan/ dari jabatan Karopaminal Divisi Propam.
Menurutnya, kronologi yang telah dikantonginya lebih detail mulai dari insiden kabar kematian Brigadir J yang diketahui pada Jumat (8/7) lalu, sampai kabar ini menyebar dan diumumkan pihak kepolisian Senin (11/7).
Emrus mengusulkan tim SCI terdiri atas para doktor kriminologi, ilmu kepolisian, komunikolog, sosiolog, antropolog, ilmu hukum, dan psikologi.
Leonardo menjelaskan, Karopaminal datang ke rumah almarhum itu setelah jenazah Brigadir J sudah dikebumikan. Selain itu, kedatangan Karopaminal saat itu dijelaskannya atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu secara tuntas.
Permintaan autopsi ulang itu diminta, karena pernyataan Karopenmas Polri disebutnya tak sesuai. Saat itu, Brigadir J tewas dikatakannya akibat baku tembak.
Kamarudin mengungkapkan, bukti-bukti tersebut melalui sejumlah foto. Menurutnya, hal itu yang menjadi alasan kuat mengapa visum ulang harus dilakukan kepada almarhum J dengan membongkar kuburannya.
Johnson menyebut, tak hanya melanggar asas keadilan juga Karopaminal disebutnya juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun, dia berharap keputusan serupa berlaku juga bagi Karopaminal dan Kapolres Jakarta Selatan.
Kamaruddin bersama tim melaporkan kasus penembakan Brigadir J ke Bareskrim. Laporan tersebut pun diterima dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Kamarudin juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak melapor ke Bareskrim Polri. Dia membawa dua alat bukti atas laporan dugaan pembunuhan.
Ia juga mengatakan, ada bagian organ dari Brigadir J yang hilang setelah dilakukan autopsi. Sehingga, Kamarudin menyarankan Brigadir J perlu autopsi ulang.
Ia juga mengatakan, jenazah Brigadir J perlu autopsi ulang agar menemukan titik terang dari penyebab kematian korban.
Kamarudin mengaku sudah menyiapkan bukti. Di antaranya pernyataan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang berbeda dengan faktanya.
Adapula bukti yang telah disiapkan di antaranya pernyataan dari Karo Pemnas yang berbeda dengan faktanya.