Buron 5 Tahun, Notaris Terpidana Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Jaksa
Martinus menyebutkan, Tarmizi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 Desember 2017 lalu. Setelah dinyatakan putusan MA, sejak itu dia malah kabur.