Pria Pembakar Bendera Merah Putih Dicokok Polres Lampung Timur
Dari penelusuran tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya pada hari Kamis (1/4).
Dari penelusuran tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya pada hari Kamis (1/4).
Erdi belum bisa memastikan kapan akan memanggil saksi-saksi ahli tersebut. Lantaran di tengah pandemi Covid-19 pihaknya harus mencari waktu yang tepat.
Erdi menegaskan, pemeriksaan untuk kasus pengguntingan bendera ini belum bisa dikatakan final. Karena, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Polres Sumedang sudah menetapkan tiga ibu-ibu sebagai tersangka kasus menggunting bendera merah putih. Polisi kini memburu pengunggah video ibu-ibu itu menggunting bendera merah putih di aplikasi media sosial tiktok untuk mengetahui dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus tersebut.
Para tersangka dijerat pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Puluhan anak anggota gangster di Kota Semarang diamankan Polsek Tembalang lantaran kedapatan merusak beberapa tiang bendera untuk perayaan HUT RI. Mereka didata, dan diberikan sanksi baris berbaris mengikuti upacara di bawah terik matahari, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil hormat ke bendera.
Berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid sudah dilimpahkan Kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. Orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut akan segera disidang.
Meski begitu, poisi tetap menyelidiki kasus tersebut. Apalagi viralnya video pengibaran bendera hitam di Kantor DPRD Poso itu memicu kontroversi di masyarakat.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan motif dari penurunan bendera itu hanya solidaritas dari rangkaian aksi serupa di beberapa daerah.
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto memberikan atensi terkait kasus penurunan bendera merah putih di kantor DPRD Poso, kemudian diganti dengan pengibaran bendera hitam. Arief menginstruksikan untuk mencari semua pihak yang terlibat.
Uus dijerat pasal 174 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah 'Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.'
Mardiansyah mengatakan, Teten telah menghina, merendahkan dan juga melecehkan simbol negara
ASN diwajibkan mempunyai nilai berorientasi pelayanan, akuntabel, kompoten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif (BerAKHLAK).
Baca SelengkapnyaFarid juga mengimbau masyarakat untuk melakukan olahraga, seperti latihan aerobik tiga hingga lima kali per minggu, dengan waktu 30-45 menit per sesi.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, sejumlah mahasiswa diduga menjadi korban TPPO berkedok magang ferien job di Jerman,
Baca SelengkapnyaDengan 1 bahan dapur ini, ikan asin tidak akan lagi terasa keasinan. Simak caranya.
Baca SelengkapnyaIa adalah pionir IKM bawang goreng di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaAswan juga menjelaskan sejauh ini komunikasi politik Edy dengan PDIP berjalan begitu baik.
Baca Selengkapnya