Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Di RUU Cipta Kerja Diatur Pekerja Kontrak Kena PHK Bakal Terima Pesangon

Di RUU Cipta Kerja Diatur Pekerja Kontrak Kena PHK Bakal Terima Pesangon

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengatakan terdapat rencana aturan baru di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang tidak diatur sama sekali di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah masalah uang kompensasi untuk pekerja kontrak.

Di RUU Cipta Kerja Diatur Pekerja Kontrak Kena PHK Bakal Terima Pesangon