KPK Tahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta
Hong Arta ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Hong Arta ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Nunik rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred (HA).
Rizal juga berjanji akan membuka lebih jauh soal adanya oknum Kementerian PUPR yang memiliki peran penting dalam proyek SPAM ini.
Bekas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba dituntut oleh jaksa KPK pidana penjara selama dua tahun. Natan dianggap terbukti memberi suap berupa uang Rp2,9 miliar kepada anggota Komisi XI DPR Sukiman. Pemberian suap terkait pengurusan alokasi APBN 2017 dan perubahan APBN 2018.
KPK memastikan politikus Partai Hanura itu mengetahui ihwal terjadinya proses korupsi dalam proyek infratruktur tersebut.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Anggiat pidana penjara selama 8 tahun.
KPK menetapkan Komisaris Direktur PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
Suap diterima Anggiat sejak 2014 hingga 2018. Modus penerimaan suap yang dilakukan Anggiat mempermudah pengawasan proyek yang dilakukan dua perusahaan tersebut dan memperlancar anggaran kegiatan tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini, proyek SPAM di istana negara, Jakarta dan Cipanas menjadi salah satu sumber gratifikasi Anggiat.
Nazar menerima suap Rp 6,7 miliar dan USD 33.000, Meina mendapat Rp 1,4 miliar dan 23.000 dolar Singapura, dan Donny menerima suap Rp 920 juta.
Gratifikasi berasal dari kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek. Berdasarkan surat dakwaan, Anggiat menerima gratifikasi selama ia menjabat yakni dalam rentang 2009 hingga 2018.
Jaksa menyebut, suap diterima Anggiat sejak 2014 hingga 2018. Modus penerimaan suap yang dilakukan Anggiat mempermudah pengawasan proyek yang dilakukan dua perusahaan tersebut dan memperlancar anggaran kegiatan tersebut.
Sidang kasus proyek suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali digelar. Kali ini dihadirkan enam orang saksi yang merupakan PNS di Satker SPAM Kementerian PUPR.
Sebagian uang dalam jenis mata uang asing itu disita dari kotak penyimpanan harta atau save deposit box.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan mata uang asing dolar dari berbagai negara hingga mata uang Israel, Shekel (ILS). Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Dalam menelisik hal tersebut, penyidik memeriksa pihak swasta bernama Aji Setiawan. Aji diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo Penuhi Panggilan KPK. Bambang Sudiatmo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 14,8 miliar, USD 128.500, dan SGD 28.100 terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).