Akibatkan 10 Orang Tewas, Sopir Odong-Odong di Serang Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan Juli, sopir odong-orong yang ditabrak kereta api di Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, sehingga 10 penumpangnya tewas, terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.