Kategori High Risk, 14 Napi Penipuan Online Dijebloskan ke Lapas Khusus Nusakambangan
14 narapidana itu ditempatkan khusus di Lapas Nusakambangan karena berkategori high risk atau berisiko tinggi.
14 narapidana itu ditempatkan khusus di Lapas Nusakambangan karena berkategori high risk atau berisiko tinggi.
Dua dari tiga lapas baru tersebut, yakni Lapas Gladakan dan Lapas Ngaseman merupakan lapas dengan pengamanan maksimum, masing-masing berkapasitas sekitar 256 orang.
Ia menuturkan secara umum terdapat 6.699 napi yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas pada hari Lebaran 2022 usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan memindahkan dua narapidana (napi) mantan pegawai lapas di Provinsi Kalsel ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,"
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Sesditjenpas Kemkum HAM), Heni Yuwono mengatakan, saat ini sedang menyiapkan tiga lembaga pemasyarakatan baru di Nusakambangan, Jawa Tengah. Tiga lapas baru tersebut terdiri dari dua lapas maximum security dan satu lapas minimum security.
Dia mengatakan hal tersebut disampaikan Polri rangka menjaga keamanan masyarakat dan negara terkait terorisme. Yassona juga menyadari, lapas khusus terorisme tak bisa dicampur dengan napi lain.
Hingga saat ini, sebanyak 35 napi dan petugas lapas dinyatakan positif Covid-19.
Sebab, keberadaan Pulau Nusakambangan hingga saat ini sangat strategis sebagai pelindung bagi keselamatan warga di Cilacap.
Menurut dia, 43 napi kasus narkotika tersebut berasal dari Lapas Pontianak sebanyak 26 orang, Rutan Pontianak sebanyak 12 orang, dan Rutan Mempawah sebanyak 5 orang.
Jenazah J langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan di kampung halamannya, Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) yang diciduk polisi karena diduga memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta, dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan. AU, merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 15 tahun penjara.
Reynhard mengatakan sebelumnya pihaknya telah tiga kali memindahkan narapidana bandar narkotika. Adapun 75 napi diantaranya dari wilayah DKI Jakarta 22 napi dari Yogyakarta, 90 napi dari Jawa Barat, dan 41 napi dipindahkan di tahap pertama.
Ia mengatakan apabila ada napi yang diberikan asimilasi di rumah ternyata berkeliaran, masyarakat dipersilakan melapor dan pihaknya akan tarik kembali napi tersebut dan mencabut asimilasinya.
Anak-anak ini mengenakan pakaian dan riasan sesuai tema dagangan mereka
Baca SelengkapnyaGunung Ruang kembali memuntahkan abu vulkanik setinggi 3.000 meter pada Rabu (17/4) malam. Letusan itu memunculkan fenomena alam kilatan petir vulkanik.
Baca SelengkapnyaSetelah tertidur selama 22 tahun, pada 16 April 2024 Gunung Ruang kembali erupsi.
Baca SelengkapnyaBeberapa selebriti baru-baru ini terlihat berlibur ke Dubai, dan ternyata Shandy Aulia juga ikut serta.
Baca Selengkapnya