KPK Temukan 15 Senpi saat Geledah Kediaman Dito Mahendra Terkait Kasus TPPU Nurhadi
Ali mengatakan, penemuan 15 senjata api itu di kediaman Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan, penemuan 15 senjata api itu di kediaman Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dito Mahendra diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin, 6 Februari 2023.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Mahendra Dito S alias Dito Mahendra soal pembelian mobil mewah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain soal mobil mewah, Dito juga diselisik soal aliran uang.
Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022.
Selain hukuman badan, Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Diketahui pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana 4 tahun denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan," kata Hakim Zuhri.
Jaksa meyakini, Ferdy yang merupakan sepupu dari Rezky Herbiono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ini merintangi penyidikan KPK dengan membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jurnalis Tempo dianiaya saat tengah melakukan investigasi terkait dugaan kasus korupsi yang menimpa Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
Selain Nurhadi, lanjut Ali, banding juga dilakukan KPK terhadap menantunya, Rezky Herbiyono. Alasannya sama, KPK menilai hukuman terhadap keduanya tidak sepadan dengan tuntutan serta fakta persidangan.
"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono) pada Jumat, 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Selain Tin, KPK juga memeriksa Bona Sakti Nasution dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Ferdy.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, terhadap Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Takdir berharap, vonis dijatuhi majelis hakim terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan timnya. Diketahui, Hiendra dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Iya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY,"
Tuntutan tersebut diberikan jaksa, berdasarkan hasil kesimpulan bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto diduga terbukti memberikan suap sebesar Rp45,236 miliar kepada Sekretaris Mahkamah Agung 2012-2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk mengurus dua perkara hukum.
Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang pembacaan dakwaan melalui video conference dari rutan KPK. Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.