Jadi Tulang Punggung, Nunung Minta Dihukum Seringan Mungkin
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh July Jan Sambiran di hadapan majelis hakim.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh July Jan Sambiran di hadapan majelis hakim.
Wijoyono mengatakan, kliennya siap mengikuti sidang pembacaan tuntutan, meski pada pekan lalu Rabu (6/11) Nunung tampak berjalan terpincang saat akan mengikuti sidang tuntutan.
Dua saksi yang dihadirkan adalah pihak RSKO Cibubur dan pihak BNNP DKI Jakarta yang memberikan assessment kepada kedua terdakwa.
Selama dalam proses hukum, Nunung dan Suami mengaku rindu akan suasana saat bekerja sebagai seniman.
Penyidik segera menjadwalkan penyerahan Nunung bersama suaminya dan barang bukti ke Kejaksaan. "Tentunya penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Rencananya pekan depan," bebernya.
Nunung bersama suaminya itu langsung dilakukan rehab di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada siang hari tadi.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Karena berkas tersebut dinilai kurang lengkap persyaratannya.
Hal itu tidak akan mempengaruhi proses hukum kedua tersangka. Sebab berkas perkara kasusnya telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 1 Agustus 2019 lalu.
"Kita sudah terima dari BNNP DKI, mungkin besok juga akan kita sampaikan seperti apa," kata Argo.
Argo menegaskan, kasus ini sendiri tak cukup berhenti sampai penangkapan terhadap para DPO saja.
"Tim ini kita bagi tiga terkait (mencari DPO) pertama DPO ZUL, kedua DPO K dan DPO AT," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak.
Dari hasil test tersebut, polisi juga langsung bisa mengetahui sudah berapa lama Nunung mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sayangnya, Argo enggan membeberkannya dan berdalih jika tim labfor yang akan menjelaskannya lebih detail.
Penyesalan tetap tak terbendung. Rasa bersalah dia sampaikan utamanya untuk sang ibu. Air matanya mengucur.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Dari hasil interogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Nunung juga mengakui telah membuang 2 gram sabu ke dalam saluran WC karena panik saat polisi datang.
Kawan-kawannya itu pun meminta Nunung untuk tabah menghadapi ujian yang tengah menimpanya. Mereka juga, lanjut Nunung, mendorong dirinya untuk meninggalkan barang haram tersebut secara total.
Ponsel yang masuk ke dalam Lapas Klas IIA Bogor, yang dihuni oleh tersangka E dan IP ini diselundupkan ke dalam sebuah gula.
"(Proses hukum Nunung) Nanti tunggu assessment hasilnya seperti apa," sambung Argo.
"Jadi nanti kita akan melihat, kira-kira sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan narkotika," ujarnya.